Thursday, June 21, 2018

Transaksi Luar Negeri dan Open Ekonomi Indonesia

TRANSAKSI LUAR NEGERI DAN OPEN EKONOMI INDONESIA
Kelompok 3
1.Keny. Rahakratat       5.Jelinda. Silooy                    8.Novendra. Talapessy
2.Maissy. Liando          6.Ronaldo. Torsulu                9.Evelin. Hahury
3.Rido. Lefmonay        7.Juliet. Parinussa                 10.Juliet. Maitimu
4.Hansen. Rumtutuly

Ketua Kelompok                              Penanggung Jawab Mata Kuliah
  Rina. Suciyani                                P. Rikumahu,SE.,M.Si




FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU
                                                    2018






















KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas segala kebaikan dan pertolongan-Nya, kelompok kami dapat menyelesaikan tugas Perekonomian Indonesia dengan materi TRANSAKSI LUAR NEGERI dan OPEN EKONOMI INDONESIA dengan baik. Kami sangat mengharapkan, agar materi yang akan kami sampaikan dapat membantu teman-teman untuk jauh lebih mengerti dengan baik dan memahami serta menambah wawasan tentang materi ini.






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Ø  Latar Belakang
Ø  Rumusan Masalah
Ø  Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.   TRANSAKSI LUAR NEGERI
1.    Pengertian
2.    Hakikat Bisnis Internasional
3.    Tahap-tahap dalam Memasuki Bisnis Internasional
B.   OPEN EKONOMI INDONESIA
1.    Pengertian
2.    Penyebab Terjadinya Perdagangan Nasional dalam Sistem Perekonomian Terbuka
3.    Peran Pemerintah
4.    Aspek Hukum
BAB III PENUTUP
Ø  Kesimpulan
Ø  Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PERTANYAAN





BAB I
PENDAHULUAN


Ø  Latar Belakang
Dalam konteks perekonomian suatu Negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapat dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu Negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain.
            Salah satu hal yang dapat dijadikan motor pergerakan bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin pertumbuhan. Jika aktivitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor pergerakan bagi pertumbuhan.

Ø  Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Transaksi Luar Negeri ?
2.    Apa Hakikat Bisnis Internasional ?
3.    Apa Saja Tahap-Tahap Dalam Memasuki Bisnis Internasional ?
4.    Apa Pengertian Open Ekonomi Indonesia ?
5.    Apakah Penyebab Terjadinya Perdagangan Nasional Dalam Sistem Perekonomian Terbuka ?
6.    Bagaimana Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Terbuka ?
7.    Apa Saja Aspek-Aspek Hukum Yang Ada ?


Ø  Tujuan
1.    Menjelaskan Pengertian Transaksi Luar Negeri
2.    Menjelaskan Hakikat Bisnis Internasional
3.    Menjelaskan Tahap-Tahap Dalam Memasuki Bisnis Internasional
4.    Menjelaskan Pengertian Open Ekonomi Indonesia
5.    Mejelaskan Penyebab Terjadinya Perdagangan Nasional Dalam Sistem Perekonomian Terbuka
6.    Mejelaskan Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Terbuka
7.    Menjelaskan Aspek-Aspek Hukum Yang Ada















BAB II
PEMBAHASAN

A.   TRANSAKSI INTERNASIONAL
1.    Pengertian
Transaksi internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain. Kita akan mempelajari tentang apa, bagaimana dan mengapa perlu dilakukan bisnis antar negara itu, serta hal-hal apa yang dapat mendorong dan menghambat berlangsungnya Bisnis Internasional itu.

2.    Hakikat Bisnis Internasional
Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara.Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :
a.    Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya.Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”.Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.
b.    Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
·        Licencing
Lisensi adalah kontrak perjanjian anatara dua entitas bisnis yang diberikan kepada pemegang lisensi unuk nama merk, paten, atau hak milik lainnya, dalam pertukaran untuk biaya atau royalti.
Lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin untuk memanfaatkan suatu HAKI (Hak atas kekayaan intelektual), yang dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual maupun memasarkan barang (berwujud) tertentu, juga yang akan digunakan untuk melaksanakan keiatan jasa tertentu, dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut.
·        Franchising
Pengertian waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari cirri khas usaha  yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
·        Management Contracting
Managemen Contacting adalah pengaturan di mana satu perusahaan menyediakan mekanisme manajemen dalam satu atau semua area kepada orang lain.



·        Marketing in Home Country by Host Country
Marketing In Home Country by Host Country adalah pengaturan di mana Negara (Home Country) harus membayar, sedangkan pengirim (Host Country) memperoleh fee tersebut.
·        Joint Venturing
Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
·        Multinational Coporation (MNC)
Perusahaan multinasional (MNC) adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang. Sebuah perusahaan akan menjadi perusahaan multinasional berdasarkan keuntungan untuk mendirikan produksi dan kegiatan lainnya di lokasi asing.
Perusahaan mengglobalisasikan kegiatan mereka baik untuk memasok pasar dalam negeri-negara mereka , dan untuk melayani pasar luar negeri secara langsung.
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.

3.    TAHAP-TAHAP DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri


EKSPOR INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil.Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

EKSPOR AKTIF (ACTIVE EXPORT)
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut.Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu.Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif", sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap pembelian atau “Purchasing".

PENJUAlAN LISENSI (LICENSING)
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi.Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.

FRANCHISING
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk "Franchising".Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai "Franchisee" sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai "Franchisor".Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre dan sebagainya.
Beberapa contoh kongkrit dari bentuk ini adalah KFC (Kentucky Fried Chiken), Mc Donalds, California Fried Chiken dan sebagainya. Bentuk ini pada saat ini berkembang tidak saja antarnegara akan tetapi saat ini juga terdapat bentuk-bentuk franchise yang terjadi di dalam suatu negara itu sendiri.
Sebagai contoh untuk Maluku adaIah J.CO, Supermarket Planet, MATAHARI dan lain sebagainya. Bentuk Franchise yang pada saat ini populer di negeri kita dan juga di negara lain dan banyak dilaksanakan di dalam negeri sendiri antar perusahaan domestik ini memiliki beberapa kebaikan yang antara lain :
a.    Manajemen sistem yang sudah teruji.
b.    Memiliki nama yang sudah terkenal.
c.    Performance record yang sudah mapan untuk alat penilaian.
Sebaliknya bentuk ini juga memiliki kejelekan yaitu :
a.    Biaya tinggi untuk menrlapatkan Franchise
b.    Keputusan bisnis akan dibatasi oleh Francilisor
c.    Sangat dipengaruhi oleh kegagalan dari bentuk Franchise lain. Apabila terdapat kegagalan yang satu akan timbul anggapan bahwa bentuk franchise yang lain pun jelek juga.

PEMASARAN DI LUAR NEGERI
Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing (Home Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini maka pengusaha pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat dilakukan program-program pemasaran yang efektif.Tahap ini sering pula disebut sebagai tahap "Pemasaran Aktif" atau "Active Marketing".

PRODUKSI DAN PEMASARAN DI LUAR NEGERI (Total International Business)
Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap "Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri".Tahap ini juga disebut sebagai "Total International Business".Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National Corporation) yaitu Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri penerima tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif bagi negara yang sedang berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk pembangunan bangsanya.
Suatu negara yang ingin melindungi salah satu cabang industrinya di dalam negeri akan selalu mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap masuknya barang-barang hasil industri yang bersangkutan dari negara asing ke negerinya itu. Hal ini wajar karena apabila tidak maka impor barang hasil industri dari negara asing itu akan menyaingi dan kemudian mematikan cabang industri tersebut di dalam negerinya sendiri. Tarif bea masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian rupa tingginya sehingga menjadikan harga jual barang-barang yang diimpor itu nanti akan lebih tinggi daripada harga barang tersebut yang dibuat oleh industri di dalam negerinya sendiri itu.
Hambatan perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang dari suatu negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih atas dasar pertimbangan baik ekonomis maupun nonekonomis. Dalam hal ini misalnya saja hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang menjadi kelompok ekonomi tertentu seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa atau Europian Economic Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini membentuk AFTA (Asean's Free Trade Area). Selain itu negaia-negara di Amerika Utara dan Kanada juga membentuk blok perdagangan seperti itu yang disebutnya sebagai NAFTA (North American Free Trade Agreement) dan sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali proteksi macam ini dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya negara-negara yang tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu saja.
Suatu cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk membatasi impor suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan "Quota Impor". Dalam hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi tertentu hanya dapat diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan tidak diperkenankan melebihi jumlah quota yang telah ditentukan.Oleh sebab itulah maka bagi Indonesia yang ingin melebarkan jalur perdagangan internasionalnya selalu mencari negara-negara lain yang tidak mengenakan quota terhadap barang dagangan kita.Negara yang tidak menetapkan quota lalu disebut sebagai "Negara nonquota".
Cara lain lagi yang terasa sangat keras adalah dengan melakukan "embargo". Dengan cara demikian maka negara tersebut melarang masuknya semua komoditi yang datang dari suatu negara tertentu yang dikenakan embargo tersebut. Sebagai contoh negara Irak setelah kalah perang dalam perang teluk dan tidak mau mematuhi ketentuan PBB untuk memusnahkan senjata nuklirnya lalu dikenai sanksi embargo oleh semua negara di seluruh dunia.Dengan embargo itu maka Irak mengalami penderitaan ekonomi yang akhirnya lalu memenuhi tuntutan PBB dan kemudian berhasil mengendorkan embargo tersebut.
Masih ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara untuk membatasi Impor dari negara lain yaitu dengan cara yang sering disebut sebagai "Exchange Control" atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai "Imbal Beli". Dengan cara ini maka setiap negara yang akan menjual barangnya ke suatu negara maka dia harus juga membeli komoditi dari negara tersebut. Dengan cara ini maka apabila negara itu tidak membeli komoditi imbalan maka transaksi Impor itu pun akan gagal.




B.   OPEN EKONOMI INDONESIA
1.    Pengertian
Perekonomian terbuka adalah suatu sistem ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan ekspor dan impor yang tentunya dilakukan antara satu negara dengan negara lainnya. Dalam pengertian lain perekonomian terbuka juga disebut sebagai perekonomian empat sektor yang memang mencakup empat kriteria, yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan luar negeri.
Kita tahu bahwa kegiatan perdagangan internasional antar negara saat ini adalah suatu kegiatan ekonomi yang sudah sangat sering terjadi di lapangan.

·        Sistem Perekonomian Terbuka Sudah Ada Sejak Zaman Dulu
Tidak hanya di zaman sekarang ini, beberapa abad yang lalu para pedagang yang berlayar dengan kapal juga sudah melakukan kegiatan jual beli barang antar wilayah padahal perekonomian saat itu belum berkembang seperti sekarang ini.Jika kita nilai kegiatan ekspor dan impor sekarang ini justru memiliki peranan penting dalam perekonomian antar negara yang salah satu penyebabnya mungkin karena perbedaan sumber daya dan perbedaan kepentingan antar negara yang satu dengan negara yang lainnya.
Secara umum pada sistem perekonomian terbuka ini produsen memiliki hak untuk melakukan kegiatan penjualan produk atau barang ke Negara-negara lain (ekspor) dan juga sebaliknya, yaitu melakukan kegiatan pembelian produk atau barang yang berasal dari luar negaranya (impor).Kegiatan ini juga memicu sistem perekonomian yang semakin tanpa batas yang ditunjukkan oleh lembaga perbankan dan keuangan juga turut mengikuti perkembangan transaksi yang mendukung kegiatan ekspor dan impor tersebut.Inilah yang disebut dengan ekonomi global yang mewujudkan kegiatan perdagangan secara internasional.


2.    Penyebab Terjadinya Perdagangan Nasional Dalam Sistem Perekonomian Terbuka
Berikut adalah beberapa alasan yang memicu terjadinya perdagangan Internasional :
·        Perbedaan Kondisi Produk. Alasan perbedaan kondisi suatu produk ini yang lebih cenderung mengarah pada kualitas produk juga menjadi alasan terjadinya perdagangan internasional. Misalkan ada salah satu negara yang mempunya iklim tropis tentunya memiliki kemampuan untuk memproduksi pisang, kopi, dengan kualitas yang lebih maksimal yang kemudian diperdagangkan ke luar yang ditukar dengan berbagai macam barang dan jasa dari negara lain.
·        Menghemat Biaya Produksi. Hal ini juga menjadi alasan para produsen untuk melakukan perdagangan secara internasional. Dan sebenarnya inti dari alasan ini adalah untuk menekan tingginya biaya produksi dengan cara menghasilkan produk dalam skala jumlah yang lebih besar. Bukankah tidak ada cara lain yang lebih hemat selain menjual produk yang berskala besar tersebut ke pasar global?
·        Perbedaan tingkat selera. Walaupun misalkan kondisi sebuah produk dari berbagai daerah itu sama, perdagangan internasional tetap mungkin akan terjadi apabila masing – masing penduduk di suatu negara memiliki selera yang berbeda. Contohnya ada dua negara yang menghasilkan daging. Yang satu adalah produsen daging sapi, dan yang satu adalah produsen daging ayam. Jika produsen daging sapi memiliki selera terhadap daging ayam dan sebaliknya, tentu proses impor dan ekspor akan terjadi.
·        Adanya prinsip perbandingan keunggulan (comparative advantage). Maksud dari prinsip ini adalah suatu negara cenderung akan lebih berspesialisasi untuk menciptakan produk dan mengekspornya ke luar jika dirasa pembuatan produk di negaranya itu memakan biaya yang relatif lebih rendah dari pada dibuat oleh negara lain. Sebaliknya suatu negara akan lebih memilih untuk mengimpor produk jika biayaproduksi untuk menghasilkan produk tersebut dinilai relatif tinggi (kurang efisien) jika di produksi di negaranya sendiri.

3.    Peran Pemerintah
Tujuan penilaian dari aspek ini ialah untuk memperoleh gambaran tentang besar kecilnya peran pemerintah dalam aktivitas ekonomi nasional. Dalam proses pengambilan keputusan ekonomis, tidak jarang pemerintah tersandera oleh kepentingan politisnya. Hal ini berbeda dengan keputusan individu, yang sangat didominasi oleh kepentingan ekonomis semata. Dengan demikian, semakin besarnya peran pemerintah dengan sendirinya akan memperkecil porsi bagi individu untuk berperan dalam perekonomian.  Untuk mendapat gambaran tersebut, kami menghitung rasio antara:
1.   Rasio konsumsi
Dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Perhitungan ini menggambarkan dominasi pengeluaran konsumsi pemerintah terhadap perekonomian.Ketika konsumsi pemerintah bertambah, berarti pengeluaran individu, rumah tangga, dan sektor bisnis digantikan oleh keputusan-keputusan pemerintah, yang cenderung bersifat politis.Dengan demikian, hal tersebut menurunkan kebebasan ekonomi individu.
Konsumsi Sebagaimana terlihat pada grafik di bawah ini, pada tahun 2005 hingga proyeksi tahun 2007, rasio konsumsi pemerintah terhadap total konsumsi nasional mengalami perubahan yang sangat kecil. Namun, konsumsi pemerintah pada tahun 2006 sebenarnya melaju lebih cepat, yakni sebesar delapan persen.Sedangkan konsumsi rumah tangga hanya bertumbuh sebesar tiga persen.


Hal ini mungkin disebabkan oleh adanya tekanan untuk membuat pemerintah bertindak sebagi mesin pertumbuhan ekonomi.Munculnya dorongan tersebut disebabkan selama tahun 2005 pemerintah menaikkan harga BBM sebanyak dua kali, yang menciptakan ekspektasi melemahnya daya beli masyarakat.Untuk mengimbanginya, pemerintah merasa perlu meningkatkan konsumsinya.Namun memasuki tahun berikutnya, yakni tahun 2007, tingkat konsumsi pemerintah kembali turun, bahkan di bawah angka tahun 2006. Menurunnya porsi konsumsi pemerintah akan berakibat meningkatnya pilihan individu dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2.   Rasio subsidi
Dengan PDB Rasio ini menggambarkan peran subsidi dalam perekonomian nasional. Pemberian tasi kebebasan orang untuk memperoleh apa yang ingin diperolehnya. Jika seseorang tidak berminat untuk memiliki produk bersubsidi, maka secara otomatis orang tersebut tidak menikmati subsidi.Dengan demikian, orang tersebut menghadapi pilihan yang terbatas. Selain itu, subsidi diperoleh dari pajak yang dikumpulkan dari individu, untuk ditransfer kepada individu yang lain. Semakin besar subsidi mencerminkan semakin besarnya ketergantungan (ketidakbebasan) sekompok individu terhadap kelompok individu yang lainnya.
Subsidi Grafik berikut menggambarkan rasio subsidi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tahun 2006, rasio tersebut menyusut hanya menjadi 2,6 persen, dari yang semula sebesar 4,5 persen, namun naik lagi pada tahun berikutnya.

Lonjakan angka subsidi yang terjadi pada tahun 2005 ketika itu disebabkan oleh melonjaknya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebesar 3,4 persen dari PDB merupakan subsidi BBM. Sedangkan subsidi non-BBM hanya memperoleh sisanya, yakni sebesar 1,1 persen. Adapun lonjakan subsidi BBM disebabkan oleh tingginya harga minyak dunia, yang menciptakan persepsi adanya ancaman bagi anggaran (fiscal at risk) Pemerintah RI sebagai importir minyak.Hal ini menimbulkan kepanikan bagi para investor.Memasuki tahun 2005, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS semakin merosot.Akhirnya, pemerintah menaikkan harga BBM pada akhir 2005.Konsekuensinya, tekanan fiskal berkurang karena subsidi yang mengecil, sebagaimana terlihat pada grafik di atas.Namun, sejak Oktober 2007 lalu, harga minyak di pasar dunia kembali meningkat dengan akselerasi yang sangat cepat. Banyak pihak meramalkan harga minyak akan menembus angka 100 dolar per barel (dpb). Jika hal tersebut terjadi dan berlangsung lebih dari tiga bulan, maka harga minyak secara rata-rata menjadi naik. Konsekuensinya, disparitas harga BBM domestik dengan internasional akan semakin besar. Untuk mengurangi tekanan fiskal, secara logis pemerintah harus menaikkan kembali harga BBM dalam negeri.Namun, kami memperkirakan bahwa hal tersebut kemungkinan kecil terjadi mengingat kondisi ekonomi yang belum siap untuk menerima kenaikan harga BBM lagi. Bahkan, Presiden RI telah menjanjikan bahwa kenaikan BBM tidak akan terjadi lagi.
Dengan demikian, jika harga minyak rata-rata menjadi 80 dpb, hal ini akan menyebabkan timbulnya selisih sebesar 20 dpb dari yang diasumsikan pada APBN Perubahan tahun 2007. Akibatnya, subsidi BBM akan mengalami peningkatan sebesar Rp 15 triliun. Kondisi ini tentu berbeda dengan situasi pada tahun 2006.Pada tahun tersebut, harga minyak dunia tidak mengalami peningkatan yang terlalu tajam. Di sisi lain, akibat kenaikan harga BBM sebesar 100 persen lebih pada triwulan akhir tahun 2005, konsumsi BBM domestik sempat menyusut hingga 40 persen. Hal ini jelas berdampak positif bagi keberlanjutan fiskal. Akhirnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa rasio subsidi terhadap PDB pada tahun 2007 ini kemungkinan besar tidak akan lebih kecil dari rasio pada tahun 2006 lalu. Hal ini berimplikasi negatif bagi angka kebebasan ekonomi.
3.   Rasio aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dengan PDB Rasio ini menggambarkan peran pemerintah terhadap PDB melalui perusahaan-perusahaan negara. Dengan kata lain, rasio ini menggambarkan besarnya ketergantungan perekonomian nasional terhadap perusahaan negara. Semakin besarnya dominasi perusahaan negara terhadap ekonomi nasional akan mengecilkan peranan sektor privat. Dengan sendirinya hal tersebut akan mengurangi kebebasan individu.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Grafik 3 memperlihatkan adanya penurunan rasio aset BUMN terhadap total PDB. Secara teoritis, penurunan aset dapat diartikan sebagai adanya penurunan kemampuan menghasilkan produk.

Sesuai dengan prinsip kebebasan ekonomi, hal tersebut memberikan dampak yang positif. Ini terjadi karena penurunan aset BUMN akan memberikan ruang gerak yang lebih bagi sektor swasta dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Namun, kami meyakini bahwa dampak positif tersebut tidak bersifat berkelanjutan.Dalam arti, penurunan aset bisa jadi memang disebabkan oleh faktor makro-mikro ekonomi, karena secara ideologis Pemerintah RI tetap menginginkan agar BUMN memiliki peran yang signifikan bagi perkonomian nasional. Ini terlihat dari keinginan pemerintah dalam mengembangkan BUMN,yakni dengan melakukan Revitalisasi BUMN.6 Strategi yang dilakukan pemerintah ialah dengan menciutkan jumlah BUMN. Jika pada tahun 2007 ini BUMN masih berjumlah 102 perusahaan, pada tahun 2009 diharapkan hanya tinggal 69 perusahaan. Karena penciutan jumlah dilakukan melalui konsolidasi bisnis-yakni dengan melakukan merjer dan akuisisi- maka, ceteris paribus, sangat logis jika kami meyakini bahwa nilai aset BUMN akan membesar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini menciptakan disinsentif bagi posisi sektor swasta di dalam pasar.6 Tujuan mulia revitalisasi ini ialah untuk menghapus stigma yang selama ini melekat pada BUMN.Selama ini BUMN dianggap sebagai organisasi bisnis yang tidak efisien, bahkan kerap dianggap sebagai “sapi perah” para politisi.
Dengan demikian, apa yang terlihat pada grafik berpotensi menciptakan pengambilan kesimpulan yang menyesatkan. Dengan kata lain, penurunan aset BUMN tidak akan menjadi sebuah kecenderungan (trend) .Jumlah BUMN memang akan semakin sedikit, namun secara aset akan menjadi lebih besar. Jika demikian yang terjadi, hal ini berdampak negatif bagi kebebasan ekonomi.Namun, hal yang perlu dipertimbangkan ialah semangat pemerintah dalam melakukan privatisasi BUMN.Beberapa usaha BUMN yang dianggap profitable layak ditawarkan kepada sektor swasta, atau bahkan masyarakat umum melalui pasar modal.Selain itu, hal positif lainnya ialah bahwa hampir semua BUMN di Indonesia menghadapi persangan di dalam pasarnya. Atau dengan kata lain, mereka tidak beroperasi di dalam pasar yang diproteksi. Ini merupakan perkembangan positif, meskipun pemerintah tetap menjadi pemegang saham mayoritas.
4.   Rasio pajak
Penghasilan terhadap PDB Rasio ini menggambarkan ketergantungan individu terhadap pemerintah. Tingkat pajak penghasilan yang tinggi akan mengurangi kebebasan individu para pekerja untuk menikmati buah dari jerih payahnya.

Grafik 4 memperlihatkan hampir tidak adanya perbedaan yang mencolok pada rasio pajak penghasilan (PPh) pada tahun 2007 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini disebabkan oleh seiringnya pertumbuhan output nasional dengan penghasilan masyarakat. Namun, akselerasi pertumbuhan nilai pajak mengalami mengalami peningkatan, dari 17 persen pada tahun 2006 menjadi 19 persen pada tahun 2007.
Selain itu, perlu dicatat bahwa dari tahun ke tahun, pajak penghasilan menyumbang hampir sebesar 50 persen dari total pajak yang diterima pemerintah.Hal tersebut mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan pemerintah terhadap penerimaan pajak penghasilan.Secara prinsip kebebasan ekonomi, hal ini menurunkan kebebasan manyarakat untuk mengkonsumsikan penghasilan yang diperoleh dari jerih payahnya sendiri. Di sisi lain, tingginya pajak mencerminkan besarnya peran pemerintah dalam mengatur beroperasinya perekonomian nasional. Sepanjang besaran rasio PPh tersebut tidak berubah, kebebasan ekonomi masyarakat tidak akan mengalami perbaikan.

4.    Aspek Hukum
Tatakelola (Governance)  dan Kemudahan Memperoleh Jaminan Kepemilikan. Adanya jaminan bahwa pemerintah melindungi hak kepemilikan individu merupakan elemen kunci dari kebebasan ekonomi.Lebih jauh, kesuksesan negara dalam penjaminan tersebut tergantung pada kondisi penegakan hukum di negara yang bersangkutan. Di sisi lain, hukum seringkali diintervensi oleh kekuatan politis. Dengan demikian, aspek yang menyangkut masalah penegakan hukum, serta berbagai faktor yang mempengaruhinya perlu dievaluasi.Ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar negara menjamin kepemilikan individu yakni kebebasan ekonomi- dan kepastian hukumnya.
Hukum dan Jaminan Hak Kepemilikan Secara hukum, Indonesia masuk dalam kategori civil law, yang diadopsi dari sistem hukum pemerintah kolonial Belanda.Sedangkan negara-negara anglo-saxon seperti Inggris-beserta persemakmurannya-, AS, Australila, Canada dan Selandia Baru menganut sistem common law.La Porta et al (1998) menemukan bahwa civil law memberikan perlindungan hukum yang lebih lemah atas kepentingan investor dan kreditor daripada sistem common law, yang memberikan perlindungan sangat kuat baik kepada pemegang saham maupun kreditor.Maka tidak heran, sektor keuangan di negara-negara penganut sistem common law cenderung berkembang lebih baik.Sistem hukum yang kurang berpihak kepada dunia usaha, ditambah tingginya ketidakpastian hukum menyebabkan Indonesia semakin kehilangan daya tariknya sebagai tempat berbisnis.Parahnya lagi, aksi-aksi pelanggaran hukum juga justru dilakukan oleh para penegak hukum.Laporan Organisasi angkutan daerah (Organda) menyebutkan bahwa beraneka pungli yang merebak di jalan-jalan raya di seluruh Indonesia dalam setahun nilainya mencapai Rp 18 triliun. Ironisnya, sebagian besar pungli dilakukan oleh aparat penegak hukum mulai dari polisi, petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya,  hingga aparat pemerintah terhadap sopir-sopir yang melalui jalan tersebut.8 Grafik 5 memperlihatkan adanya perbaikan indeks pada hampir semua aspek.  Ini merupakan perkembangan yang positif.Stabilitas politik yang terjaga, supremasi hukum, serta kontrol korupsi yang meningkat cukup kondusif bagi perkembangan ekonomi di tanah air.
Grafik 5. Indikator Tatakelola

Namun, perbaikan masih harus tetap dilakukan, terutama seputar masalah mafia peradilan yang masih marak. Selain itu, berbisnis pun juga lebih mudah, sebagaimana terlihat pada Grafik 6.

Kepatuhan terhadap kontrak, yang selama ini menjadi masalah yang cukup mengganjal mulai memperlihatkan tanda-tanda perbaikan.



















BAB III
PENUTUP


Ø  Kesimpulan

Transaksi internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain.
Pengertian perdagangan internasional dengan pemasaran internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.
dengan adanya sistem perekonomian terbuka yang salah satunya memicu suatu negara untuk lebih berspesialisasi sesuatu prinsip keunggulan komparatif, maka roda kehidupan semua orang akan menjadi lebih mudah dan lebih baik.
Ada 5 Tahap dalam memasuki Bisnis Internasional
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
Perekonomian terbuka adalah suatu sistem ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan ekspor dan impor yang tentunya dilakukan antara satu negara dengan negara lainnya.
Ada beberapa alasan yang memicu terjadinya perdagangan Internasional :
1.    Perbedaan kondisi produk
2.    Menghemat biaya produksi
3.    Perbedaan tingkat selera
4.    Adanya prinsip perbandingan keunggulan (comparative advantage)

Ø  Saran
Bentuklah suatu peraturan tentang bagaiman cara pembayaran antar negara agar tercipta negara yang damai.
Agar kebutuhan penduduknya terpenuhi, suatu negara harus melakukan perdagangan internasioanl yaitu kegiatan ekspor dan impor.
Apabila seseorang ingin membeli barang yang tidak bisa dihasilkannya maka dia harus mempunyai daya beli.











DAFTAR PUSTAKA
obrolanekonomi.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-dasar-perekonomian-terbuka.html?m=1