TRANSAKSI LUAR
NEGERI DAN OPEN EKONOMI INDONESIA
Kelompok 3
1.Keny. Rahakratat 5.Jelinda. Silooy 8.Novendra. Talapessy
2.Maissy. Liando 6.Ronaldo. Torsulu 9.Evelin. Hahury
3.Rido. Lefmonay 7.Juliet. Parinussa 10.Juliet. Maitimu
4.Hansen. Rumtutuly
Ketua Kelompok Penanggung Jawab
Mata Kuliah
Rina. Suciyani P.
Rikumahu,SE.,M.Si
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
KRISTEN INDONESIA MALUKU
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
Syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas segala
kebaikan dan pertolongan-Nya, kelompok kami dapat menyelesaikan tugas
Perekonomian Indonesia dengan materi TRANSAKSI LUAR NEGERI dan OPEN EKONOMI
INDONESIA dengan baik. Kami sangat mengharapkan, agar materi yang akan kami
sampaikan dapat membantu teman-teman untuk jauh lebih mengerti dengan baik dan
memahami serta menambah wawasan tentang materi ini.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
Ø Latar
Belakang
Ø Rumusan
Masalah
Ø Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
A. TRANSAKSI LUAR NEGERI
1. Pengertian
2. Hakikat
Bisnis Internasional
3. Tahap-tahap
dalam Memasuki Bisnis Internasional
B. OPEN EKONOMI INDONESIA
1. Pengertian
2. Penyebab
Terjadinya Perdagangan Nasional dalam Sistem Perekonomian Terbuka
3. Peran
Pemerintah
4. Aspek
Hukum
BAB
III PENUTUP
Ø Kesimpulan
Ø Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PERTANYAAN
BAB
I
PENDAHULUAN
Ø Latar
Belakang
Dalam konteks perekonomian suatu Negara,
salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun
ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga
barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapat dan lain
sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian
suatu Negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau
pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan
ukuran-ukuran yang lain.
Salah satu hal yang dapat dijadikan
motor pergerakan bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore
menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin pertumbuhan. Jika aktivitas
perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari
komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor pergerakan bagi
pertumbuhan.
Ø Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Transaksi Luar Negeri ?
2. Apa
Hakikat Bisnis Internasional ?
3. Apa
Saja Tahap-Tahap Dalam Memasuki Bisnis Internasional ?
4. Apa
Pengertian Open Ekonomi Indonesia ?
5. Apakah
Penyebab Terjadinya Perdagangan Nasional Dalam Sistem Perekonomian Terbuka ?
6. Bagaimana
Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Terbuka ?
7. Apa
Saja Aspek-Aspek Hukum Yang Ada ?
Ø Tujuan
1. Menjelaskan
Pengertian Transaksi Luar Negeri
2. Menjelaskan
Hakikat Bisnis Internasional
3. Menjelaskan
Tahap-Tahap Dalam Memasuki Bisnis Internasional
4. Menjelaskan
Pengertian Open Ekonomi Indonesia
5. Mejelaskan
Penyebab Terjadinya Perdagangan Nasional Dalam Sistem Perekonomian Terbuka
6. Mejelaskan
Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Terbuka
7. Menjelaskan
Aspek-Aspek Hukum Yang Ada
BAB
II
PEMBAHASAN
A. TRANSAKSI INTERNASIONAL
1. Pengertian
Transaksi
internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu
dengan Negara yang lain. Kita akan mempelajari tentang apa, bagaimana dan
mengapa perlu dilakukan bisnis antar negara itu, serta hal-hal apa yang dapat
mendorong dan menghambat berlangsungnya Bisnis Internasional itu.
2. Hakikat
Bisnis Internasional
Seperti
tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang
dilakukan melewati batas – batas suatu Negara.Transaksi bisnis seperti ini
merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang
dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai
Bisnis Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu
dilakukan oleh suatu perusahaan dalam sutu Negara dengan perusahaan lain atau
individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International
Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai
Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita
dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :
a. Perdagangan
Internasional (International Trade)
Dalam
hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu
biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor.
Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA
PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki
Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya.Neraca
perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki
nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan
dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus
ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu
akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut.
Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering
disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”.Dalam hal ini
neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara
ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu
mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi
nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan
demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan
akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.
b. Pemasaran
International (International Marketing)
Pemasaran
internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International
Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu
transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di
luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya
untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka
pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk
karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan
melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi
kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan
tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat
ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
·
Licencing
Lisensi
adalah kontrak perjanjian anatara dua entitas bisnis yang diberikan kepada
pemegang lisensi unuk nama merk, paten, atau hak milik lainnya, dalam
pertukaran untuk biaya atau royalti.
Lisensi
adalah suatu bentuk pemberian ijin untuk memanfaatkan suatu HAKI (Hak atas
kekayaan intelektual), yang dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada
penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan
usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan
untuk memproduksi, menghasilkan, menjual maupun memasarkan barang (berwujud)
tertentu, juga yang akan digunakan untuk melaksanakan keiatan jasa tertentu,
dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut.
·
Franchising
Pengertian
waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan
dari cirri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
·
Management Contracting
Managemen
Contacting adalah pengaturan di mana satu perusahaan menyediakan mekanisme
manajemen dalam satu atau semua area kepada orang lain.
·
Marketing in Home Country by
Host Country
Marketing
In Home Country by Host Country adalah pengaturan di mana Negara (Home Country)
harus membayar, sedangkan pengirim (Host Country) memperoleh fee tersebut.
·
Joint Venturing
Joint
venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
·
Multinational Coporation
(MNC)
Perusahaan
multinasional (MNC) adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional
yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara
maju dan berkembang. Sebuah perusahaan akan menjadi perusahaan multinasional
berdasarkan keuntungan untuk mendirikan produksi dan kegiatan lainnya di lokasi
asing.
Perusahaan
mengglobalisasikan kegiatan mereka baik untuk memasok pasar dalam negeri-negara
mereka , dan untuk melayani pasar luar negeri secara langsung.
Semua
bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi
pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home
Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh
pembayaran fee tersebut.
3. TAHAP-TAHAP
DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
Perusahaan
yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri
secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko
sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang
sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar
Negeri
6. Produksi dan
Pemasaran di Luar Negeri
EKSPOR
INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)
Dalam
rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan pada
umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan
ekspor insidentil.Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya
kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan
kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.
EKSPOR
AKTIF (ACTIVE EXPORT)
Tahap
terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan
bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan
semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada
umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan
Internasional tersebut.Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai
aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu.Tidak seperti tahap awal
di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering
pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif", sedangkan tahap pertama tadi
disebut tahap pembelian atau “Purchasing".
PENJUAlAN
LISENSI (LICENSING)
Tahap
berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi.Dalam tahap ini Negara pendatang
menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap
yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima
dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses
produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian
lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas
lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.
FRANCHISING
Tahap
berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu
negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi
lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi,
resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu
bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering
dikenal sebagai bentuk "Franchising".Dalam hal bentuk Franchise ini
maka perusahaan yang menerima disebut sebagai "Franchisee" sedangkan
perusahaan pemberi disebut sebagai "Franchisor".Bentuk ini pada
umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran,
supermarket, fitness centre dan sebagainya.
Beberapa
contoh kongkrit dari bentuk ini adalah KFC (Kentucky Fried Chiken), Mc Donalds,
California Fried Chiken dan sebagainya. Bentuk ini pada saat ini berkembang
tidak saja antarnegara akan tetapi saat ini juga terdapat bentuk-bentuk
franchise yang terjadi di dalam suatu negara itu sendiri.
Sebagai
contoh untuk Maluku adaIah J.CO, Supermarket Planet, MATAHARI dan lain
sebagainya. Bentuk Franchise yang pada saat ini populer di negeri kita dan juga
di negara lain dan banyak dilaksanakan di dalam negeri sendiri antar perusahaan
domestik ini memiliki beberapa kebaikan yang antara lain :
a. Manajemen
sistem yang sudah teruji.
b. Memiliki
nama yang sudah terkenal.
c. Performance
record yang sudah mapan untuk alat penilaian.
Sebaliknya bentuk ini
juga memiliki kejelekan yaitu :
a. Biaya
tinggi untuk menrlapatkan Franchise
b. Keputusan
bisnis akan dibatasi oleh Francilisor
c. Sangat
dipengaruhi oleh kegagalan dari bentuk Franchise lain. Apabila terdapat
kegagalan yang satu akan timbul anggapan bahwa bentuk franchise yang lain pun
jelek juga.
PEMASARAN
DI LUAR NEGERI
Tahap
berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar negeri. Bentuk ini akan memerlukan
intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan
pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara aktif dan mandiri untuk
melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing (Home
Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka manajemen pemasaran masih
tetap berada dalam tanggung jawab dari perusahaan di negara penerima. Dalam hal
itu maka perusahaan itu akan mengetahui lebih pasti tentang perilaku
konsumennya yang tidak lain dan tidak asing baginya karena mereka adalah juga
orang-orang setempat atau penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini
maka pengusaha pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk
mengetahui perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga
dapat dilakukan program-program pemasaran yang efektif.Tahap ini sering pula
disebut sebagai tahap "Pemasaran Aktif" atau "Active
Marketing".
PRODUKSI
DAN PEMASARAN DI LUAR NEGERI (Total International Business)
Tahap
yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada
bisnis internasional yaitu tahap "Produksi dan Pemasaran di Luar
Negeri".Tahap ini juga disebut sebagai "Total International
Business".Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National Corporation)
yaitu Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan
mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu
melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu
di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi
sebagai ekspor dari negeri penerima tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif
bagi negara yang sedang berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima
tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik
tersebut yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk
pembangunan bangsanya.
Suatu
negara yang ingin melindungi salah satu cabang industrinya di dalam negeri akan
selalu mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap masuknya barang-barang
hasil industri yang bersangkutan dari negara asing ke negerinya itu. Hal ini
wajar karena apabila tidak maka impor barang hasil industri dari negara asing
itu akan menyaingi dan kemudian mematikan cabang industri tersebut di dalam
negerinya sendiri. Tarif bea masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian rupa
tingginya sehingga menjadikan harga jual barang-barang yang diimpor itu nanti
akan lebih tinggi daripada harga barang tersebut yang dibuat oleh industri di
dalam negerinya sendiri itu.
Hambatan
perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang dari suatu
negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih atas dasar
pertimbangan baik ekonomis maupun nonekonomis. Dalam hal ini misalnya saja
hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang menjadi kelompok ekonomi
tertentu seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa atau Europian Economic
Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini membentuk AFTA (Asean's Free
Trade Area). Selain itu negaia-negara di Amerika Utara dan Kanada juga
membentuk blok perdagangan seperti itu yang disebutnya sebagai NAFTA (North
American Free Trade Agreement) dan sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali
proteksi macam ini dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya
negara-negara yang tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu
saja.
Suatu
cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk membatasi impor
suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan "Quota Impor". Dalam
hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi tertentu hanya dapat
diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan tidak diperkenankan melebihi
jumlah quota yang telah ditentukan.Oleh sebab itulah maka bagi Indonesia yang
ingin melebarkan jalur perdagangan internasionalnya selalu mencari
negara-negara lain yang tidak mengenakan quota terhadap barang dagangan
kita.Negara yang tidak menetapkan quota lalu disebut sebagai "Negara
nonquota".
Cara lain lagi yang
terasa sangat keras adalah dengan melakukan "embargo". Dengan cara
demikian maka negara tersebut melarang masuknya semua komoditi yang datang dari
suatu negara tertentu yang dikenakan embargo tersebut. Sebagai contoh negara
Irak setelah kalah perang dalam perang teluk dan tidak mau mematuhi ketentuan
PBB untuk memusnahkan senjata nuklirnya lalu dikenai sanksi embargo oleh semua
negara di seluruh dunia.Dengan embargo itu maka Irak mengalami penderitaan
ekonomi yang akhirnya lalu memenuhi tuntutan PBB dan kemudian berhasil
mengendorkan embargo tersebut.
Masih
ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara untuk membatasi Impor dari negara
lain yaitu dengan cara yang sering disebut sebagai "Exchange Control"
atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai "Imbal Beli".
Dengan cara ini maka setiap negara yang akan menjual barangnya ke suatu negara
maka dia harus juga membeli komoditi dari negara tersebut. Dengan cara ini maka
apabila negara itu tidak membeli komoditi imbalan maka transaksi Impor itu pun
akan gagal.
B. OPEN EKONOMI INDONESIA
1. Pengertian
Perekonomian
terbuka adalah suatu sistem ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan ekspor
dan impor yang tentunya dilakukan antara satu negara dengan negara lainnya.
Dalam pengertian lain perekonomian terbuka juga disebut sebagai perekonomian
empat sektor yang memang mencakup empat kriteria, yaitu rumah tangga,
perusahaan, pemerintah, dan luar negeri.
Kita
tahu bahwa kegiatan perdagangan internasional antar negara saat ini adalah
suatu kegiatan ekonomi yang sudah sangat sering terjadi di lapangan.
·
Sistem Perekonomian Terbuka
Sudah Ada Sejak Zaman Dulu
Tidak
hanya di zaman sekarang ini, beberapa abad yang lalu para pedagang yang
berlayar dengan kapal juga sudah melakukan kegiatan jual beli barang antar
wilayah padahal perekonomian saat itu belum berkembang seperti sekarang
ini.Jika kita nilai kegiatan ekspor dan impor sekarang ini justru memiliki
peranan penting dalam perekonomian antar negara yang salah satu penyebabnya
mungkin karena perbedaan sumber daya dan perbedaan kepentingan antar negara
yang satu dengan negara yang lainnya.
Secara
umum pada sistem perekonomian terbuka ini produsen memiliki hak untuk melakukan
kegiatan penjualan produk atau barang ke Negara-negara lain (ekspor) dan juga
sebaliknya, yaitu melakukan kegiatan pembelian produk atau barang yang berasal
dari luar negaranya (impor).Kegiatan ini juga memicu sistem perekonomian yang
semakin tanpa batas yang ditunjukkan oleh lembaga perbankan dan keuangan juga
turut mengikuti perkembangan transaksi yang mendukung kegiatan ekspor dan impor
tersebut.Inilah yang disebut dengan ekonomi global yang mewujudkan kegiatan
perdagangan secara internasional.
2. Penyebab
Terjadinya Perdagangan Nasional Dalam Sistem Perekonomian Terbuka
Berikut adalah beberapa
alasan yang memicu terjadinya perdagangan Internasional :
·
Perbedaan Kondisi Produk.
Alasan perbedaan kondisi suatu produk ini yang lebih cenderung mengarah pada
kualitas produk juga menjadi alasan terjadinya perdagangan internasional.
Misalkan ada salah satu negara yang mempunya iklim tropis tentunya memiliki
kemampuan untuk memproduksi pisang, kopi, dengan kualitas yang lebih maksimal
yang kemudian diperdagangkan ke luar yang ditukar dengan berbagai macam barang
dan jasa dari negara lain.
·
Menghemat Biaya Produksi.
Hal ini juga menjadi alasan para produsen untuk melakukan perdagangan secara
internasional. Dan sebenarnya inti dari alasan ini adalah untuk menekan
tingginya biaya produksi dengan cara menghasilkan produk dalam skala jumlah
yang lebih besar. Bukankah tidak ada cara lain yang lebih hemat selain menjual
produk yang berskala besar tersebut ke pasar global?
·
Perbedaan tingkat selera.
Walaupun misalkan kondisi sebuah produk dari berbagai daerah itu sama,
perdagangan internasional tetap mungkin akan terjadi apabila masing – masing
penduduk di suatu negara memiliki selera yang berbeda. Contohnya ada dua negara
yang menghasilkan daging. Yang satu adalah produsen daging sapi, dan yang satu
adalah produsen daging ayam. Jika produsen daging sapi memiliki selera terhadap
daging ayam dan sebaliknya, tentu proses impor dan ekspor akan terjadi.
·
Adanya prinsip perbandingan
keunggulan (comparative advantage). Maksud dari prinsip ini adalah suatu negara
cenderung akan lebih berspesialisasi untuk menciptakan produk dan mengekspornya
ke luar jika dirasa pembuatan produk di negaranya itu memakan biaya yang
relatif lebih rendah dari pada dibuat oleh negara lain. Sebaliknya suatu negara
akan lebih memilih untuk mengimpor produk jika biayaproduksi untuk menghasilkan
produk tersebut dinilai relatif tinggi (kurang efisien) jika di produksi di
negaranya sendiri.
3. Peran
Pemerintah
Tujuan
penilaian dari aspek ini ialah untuk memperoleh gambaran tentang besar kecilnya
peran pemerintah dalam aktivitas ekonomi nasional. Dalam proses pengambilan
keputusan ekonomis, tidak jarang pemerintah tersandera oleh kepentingan
politisnya. Hal ini berbeda dengan keputusan individu, yang sangat didominasi
oleh kepentingan ekonomis semata. Dengan demikian, semakin besarnya peran
pemerintah dengan sendirinya akan memperkecil porsi bagi individu untuk
berperan dalam perekonomian. Untuk
mendapat gambaran tersebut, kami menghitung rasio antara:
1. Rasio konsumsi
Dengan
Produk Domestik Bruto (PDB) Perhitungan ini menggambarkan dominasi pengeluaran
konsumsi pemerintah terhadap perekonomian.Ketika konsumsi pemerintah bertambah,
berarti pengeluaran individu, rumah tangga, dan sektor bisnis digantikan oleh
keputusan-keputusan pemerintah, yang cenderung bersifat politis.Dengan
demikian, hal tersebut menurunkan kebebasan ekonomi individu.
Konsumsi
Sebagaimana terlihat pada grafik di bawah ini, pada tahun 2005 hingga proyeksi
tahun 2007, rasio konsumsi pemerintah terhadap total konsumsi nasional
mengalami perubahan yang sangat kecil. Namun, konsumsi pemerintah pada tahun
2006 sebenarnya melaju lebih cepat, yakni sebesar delapan persen.Sedangkan
konsumsi rumah tangga hanya bertumbuh sebesar tiga persen.
Hal
ini mungkin disebabkan oleh adanya tekanan untuk membuat pemerintah bertindak
sebagi mesin pertumbuhan ekonomi.Munculnya dorongan tersebut disebabkan selama
tahun 2005 pemerintah menaikkan harga BBM sebanyak dua kali, yang menciptakan
ekspektasi melemahnya daya beli masyarakat.Untuk mengimbanginya, pemerintah
merasa perlu meningkatkan konsumsinya.Namun memasuki tahun berikutnya, yakni
tahun 2007, tingkat konsumsi pemerintah kembali turun, bahkan di bawah angka
tahun 2006. Menurunnya porsi konsumsi pemerintah akan berakibat meningkatnya
pilihan individu dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2. Rasio subsidi
Dengan
PDB Rasio ini menggambarkan peran subsidi dalam perekonomian nasional.
Pemberian tasi kebebasan orang untuk memperoleh apa yang ingin diperolehnya.
Jika seseorang tidak berminat untuk memiliki produk bersubsidi, maka secara
otomatis orang tersebut tidak menikmati subsidi.Dengan demikian, orang tersebut
menghadapi pilihan yang terbatas. Selain itu, subsidi diperoleh dari pajak yang
dikumpulkan dari individu, untuk ditransfer kepada individu yang lain. Semakin
besar subsidi mencerminkan semakin besarnya ketergantungan (ketidakbebasan)
sekompok individu terhadap kelompok individu yang lainnya.
Subsidi
Grafik berikut menggambarkan rasio subsidi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB). Tahun 2006, rasio tersebut menyusut hanya menjadi 2,6 persen, dari yang
semula sebesar 4,5 persen, namun naik lagi pada tahun berikutnya.
Lonjakan
angka subsidi yang terjadi pada tahun 2005 ketika itu disebabkan oleh
melonjaknya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebesar 3,4 persen dari PDB
merupakan subsidi BBM. Sedangkan subsidi non-BBM hanya memperoleh sisanya,
yakni sebesar 1,1 persen. Adapun lonjakan subsidi BBM disebabkan oleh tingginya
harga minyak dunia, yang menciptakan persepsi adanya ancaman bagi anggaran
(fiscal at risk) Pemerintah RI sebagai importir minyak.Hal ini menimbulkan
kepanikan bagi para investor.Memasuki tahun 2005, nilai tukar Rupiah terhadap
Dolar AS semakin merosot.Akhirnya, pemerintah menaikkan harga BBM pada akhir
2005.Konsekuensinya, tekanan fiskal berkurang karena subsidi yang mengecil,
sebagaimana terlihat pada grafik di atas.Namun, sejak Oktober 2007 lalu, harga
minyak di pasar dunia kembali meningkat dengan akselerasi yang sangat cepat.
Banyak pihak meramalkan harga minyak akan menembus angka 100 dolar per barel
(dpb). Jika hal tersebut terjadi dan berlangsung lebih dari tiga bulan, maka
harga minyak secara rata-rata menjadi naik. Konsekuensinya, disparitas harga
BBM domestik dengan internasional akan semakin besar. Untuk mengurangi tekanan
fiskal, secara logis pemerintah harus menaikkan kembali harga BBM dalam
negeri.Namun, kami memperkirakan bahwa hal tersebut kemungkinan kecil terjadi
mengingat kondisi ekonomi yang belum siap untuk menerima kenaikan harga BBM
lagi. Bahkan, Presiden RI telah menjanjikan bahwa kenaikan BBM tidak akan
terjadi lagi.
Dengan
demikian, jika harga minyak rata-rata menjadi 80 dpb, hal ini akan menyebabkan
timbulnya selisih sebesar 20 dpb dari yang diasumsikan pada APBN Perubahan
tahun 2007. Akibatnya, subsidi BBM akan mengalami peningkatan sebesar Rp 15
triliun. Kondisi ini tentu berbeda dengan situasi pada tahun 2006.Pada tahun
tersebut, harga minyak dunia tidak mengalami peningkatan yang terlalu tajam. Di
sisi lain, akibat kenaikan harga BBM sebesar 100 persen lebih pada triwulan
akhir tahun 2005, konsumsi BBM domestik sempat menyusut hingga 40 persen. Hal
ini jelas berdampak positif bagi keberlanjutan fiskal. Akhirnya dapat ditarik
kesimpulan, bahwa rasio subsidi terhadap PDB pada tahun 2007 ini kemungkinan
besar tidak akan lebih kecil dari rasio pada tahun 2006 lalu. Hal ini
berimplikasi negatif bagi angka kebebasan ekonomi.
3. Rasio aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dengan
PDB Rasio ini menggambarkan peran pemerintah terhadap PDB melalui
perusahaan-perusahaan negara. Dengan kata lain, rasio ini menggambarkan
besarnya ketergantungan perekonomian nasional terhadap perusahaan negara.
Semakin besarnya dominasi perusahaan negara terhadap ekonomi nasional akan
mengecilkan peranan sektor privat. Dengan sendirinya hal tersebut akan
mengurangi kebebasan individu.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Grafik 3 memperlihatkan adanya penurunan rasio aset
BUMN terhadap total PDB. Secara teoritis, penurunan aset dapat diartikan
sebagai adanya penurunan kemampuan menghasilkan produk.
Sesuai
dengan prinsip kebebasan ekonomi, hal tersebut memberikan dampak yang positif.
Ini terjadi karena penurunan aset BUMN akan memberikan ruang gerak yang lebih
bagi sektor swasta dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Namun, kami meyakini bahwa dampak positif tersebut tidak bersifat
berkelanjutan.Dalam arti, penurunan aset bisa jadi memang disebabkan oleh
faktor makro-mikro ekonomi, karena secara ideologis Pemerintah RI tetap
menginginkan agar BUMN memiliki peran yang signifikan bagi perkonomian
nasional. Ini terlihat dari keinginan pemerintah dalam mengembangkan BUMN,yakni
dengan melakukan Revitalisasi BUMN.6 Strategi yang dilakukan pemerintah ialah
dengan menciutkan jumlah BUMN. Jika pada tahun 2007 ini BUMN masih berjumlah
102 perusahaan, pada tahun 2009 diharapkan hanya tinggal 69 perusahaan. Karena
penciutan jumlah dilakukan melalui konsolidasi bisnis-yakni dengan melakukan
merjer dan akuisisi- maka, ceteris paribus, sangat logis jika kami meyakini
bahwa nilai aset BUMN akan membesar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini
menciptakan disinsentif bagi posisi sektor swasta di dalam pasar.6 Tujuan mulia
revitalisasi ini ialah untuk menghapus stigma yang selama ini melekat pada
BUMN.Selama ini BUMN dianggap sebagai organisasi bisnis yang tidak efisien,
bahkan kerap dianggap sebagai “sapi perah” para politisi.
Dengan
demikian, apa yang terlihat pada grafik berpotensi menciptakan pengambilan
kesimpulan yang menyesatkan. Dengan kata lain, penurunan aset BUMN tidak akan
menjadi sebuah kecenderungan (trend) .Jumlah BUMN memang akan semakin sedikit,
namun secara aset akan menjadi lebih besar. Jika demikian yang terjadi, hal ini
berdampak negatif bagi kebebasan ekonomi.Namun, hal yang perlu dipertimbangkan
ialah semangat pemerintah dalam melakukan privatisasi BUMN.Beberapa usaha BUMN
yang dianggap profitable layak ditawarkan kepada sektor swasta, atau bahkan
masyarakat umum melalui pasar modal.Selain itu, hal positif lainnya ialah bahwa
hampir semua BUMN di Indonesia menghadapi persangan di dalam pasarnya. Atau
dengan kata lain, mereka tidak beroperasi di dalam pasar yang diproteksi. Ini
merupakan perkembangan positif, meskipun pemerintah tetap menjadi pemegang
saham mayoritas.
4. Rasio pajak
Penghasilan
terhadap PDB Rasio ini menggambarkan ketergantungan individu terhadap
pemerintah. Tingkat pajak penghasilan yang tinggi akan mengurangi kebebasan
individu para pekerja untuk menikmati buah dari jerih payahnya.
Grafik
4 memperlihatkan hampir tidak adanya perbedaan yang mencolok pada rasio pajak
penghasilan (PPh) pada tahun 2007 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini
disebabkan oleh seiringnya pertumbuhan output nasional dengan penghasilan
masyarakat. Namun, akselerasi pertumbuhan nilai pajak mengalami mengalami
peningkatan, dari 17 persen pada tahun 2006 menjadi 19 persen pada tahun 2007.
Selain
itu, perlu dicatat bahwa dari tahun ke tahun, pajak penghasilan menyumbang
hampir sebesar 50 persen dari total pajak yang diterima pemerintah.Hal tersebut
mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan pemerintah terhadap penerimaan
pajak penghasilan.Secara prinsip kebebasan ekonomi, hal ini menurunkan
kebebasan manyarakat untuk mengkonsumsikan penghasilan yang diperoleh dari
jerih payahnya sendiri. Di sisi lain, tingginya pajak mencerminkan besarnya
peran pemerintah dalam mengatur beroperasinya perekonomian nasional. Sepanjang
besaran rasio PPh tersebut tidak berubah, kebebasan ekonomi masyarakat tidak
akan mengalami perbaikan.
4. Aspek
Hukum
Tatakelola
(Governance) dan Kemudahan Memperoleh
Jaminan Kepemilikan. Adanya jaminan bahwa pemerintah melindungi hak kepemilikan
individu merupakan elemen kunci dari kebebasan ekonomi.Lebih jauh, kesuksesan
negara dalam penjaminan tersebut tergantung pada kondisi penegakan hukum di
negara yang bersangkutan. Di sisi lain, hukum seringkali diintervensi oleh
kekuatan politis. Dengan demikian, aspek yang menyangkut masalah penegakan
hukum, serta berbagai faktor yang mempengaruhinya perlu dievaluasi.Ini
dilakukan untuk mengetahui seberapa besar negara menjamin kepemilikan individu
yakni kebebasan ekonomi- dan kepastian hukumnya.
Hukum
dan Jaminan Hak Kepemilikan Secara hukum, Indonesia masuk dalam kategori civil
law, yang diadopsi dari sistem hukum pemerintah kolonial Belanda.Sedangkan
negara-negara anglo-saxon seperti Inggris-beserta persemakmurannya-, AS,
Australila, Canada dan Selandia Baru menganut sistem common law.La Porta et al
(1998) menemukan bahwa civil law memberikan perlindungan hukum yang lebih lemah
atas kepentingan investor dan kreditor daripada sistem common law, yang
memberikan perlindungan sangat kuat baik kepada pemegang saham maupun
kreditor.Maka tidak heran, sektor keuangan di negara-negara penganut sistem
common law cenderung berkembang lebih baik.Sistem hukum yang kurang berpihak
kepada dunia usaha, ditambah tingginya ketidakpastian hukum menyebabkan
Indonesia semakin kehilangan daya tariknya sebagai tempat berbisnis.Parahnya
lagi, aksi-aksi pelanggaran hukum juga justru dilakukan oleh para penegak
hukum.Laporan Organisasi angkutan daerah (Organda) menyebutkan bahwa beraneka
pungli yang merebak di jalan-jalan raya di seluruh Indonesia dalam setahun
nilainya mencapai Rp 18 triliun. Ironisnya, sebagian besar pungli dilakukan
oleh aparat penegak hukum mulai dari polisi, petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan
Jalan Raya, hingga aparat pemerintah
terhadap sopir-sopir yang melalui jalan tersebut.8 Grafik 5 memperlihatkan
adanya perbaikan indeks pada hampir semua aspek. Ini merupakan perkembangan yang
positif.Stabilitas politik yang terjaga, supremasi hukum, serta kontrol korupsi
yang meningkat cukup kondusif bagi perkembangan ekonomi di tanah air.
Grafik
5. Indikator Tatakelola
Namun,
perbaikan masih harus tetap dilakukan, terutama seputar masalah mafia peradilan
yang masih marak. Selain itu, berbisnis pun juga lebih mudah, sebagaimana
terlihat pada Grafik 6.
Kepatuhan
terhadap kontrak, yang selama ini menjadi masalah yang cukup mengganjal mulai
memperlihatkan tanda-tanda perbaikan.
BAB
III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Transaksi
internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu
dengan Negara yang lain.
Pengertian
perdagangan internasional dengan pemasaran
internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi
seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama
terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh
Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh perusahaan.Disamping itu pemasaran internasional menentukan
kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan
internasional.
dengan
adanya sistem perekonomian terbuka yang salah satunya memicu suatu negara untuk
lebih berspesialisasi sesuatu prinsip keunggulan komparatif, maka roda
kehidupan semua orang akan menjadi lebih mudah dan lebih baik.
Ada 5 Tahap dalam memasuki Bisnis Internasional
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar
Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di
Luar Negeri
Perekonomian
terbuka adalah suatu sistem ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan ekspor
dan impor yang tentunya dilakukan antara satu negara dengan negara lainnya.
Ada beberapa
alasan yang memicu terjadinya perdagangan Internasional :
1.
Perbedaan kondisi produk
2. Menghemat biaya produksi
3. Perbedaan tingkat selera
4.
Adanya prinsip
perbandingan keunggulan (comparative advantage)
Ø Saran
Bentuklah suatu peraturan tentang bagaiman cara
pembayaran antar negara agar tercipta negara yang damai.
Agar kebutuhan penduduknya terpenuhi, suatu negara harus
melakukan perdagangan internasioanl yaitu kegiatan ekspor dan impor.
Apabila seseorang ingin membeli barang yang tidak bisa
dihasilkannya maka dia harus mempunyai daya beli.
DAFTAR PUSTAKA
obrolanekonomi.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-dasar-perekonomian-terbuka.html?m=1
No comments:
Post a Comment