Thursday, August 13, 2015

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Beberapa Ahli dan Arti Penting Hubungan Internasional

a. Drs. Suwardi Wiryaatmadja, M.A.
    Hubungan Internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitik beratkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya. Hubungan Internasional mencakup segala macam hubungan antar bangsa kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.


b. Warsito Sunaryo.
    Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

c. Charles A.Mc Clelland.
    Hubungan Intenasional adalah sebuah studi mengenai seluruh bentuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul di antara dan antar masyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.

d. Mochtar Kusumatmadja.
    Dengan adanya hubungan antar bangsa, kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan hasil kesepakatan bersama akan ikut berkembang. Kesepakatan yang mengatur hubunga antar bangsa tersebut termuat dalam disiplin ilmu hukum internasional.

e. Tygve Nathiessen.
    Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu politik. Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, antara lain organisasi internasional, hukum internasional, dan politik internasional, termasuk diplomasi.

f. Hugo de Groot.
   Hukum dan Hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Hukum dan Hubungan Internasional dilakukan untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.

g. Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA).
    Hubungan Internasional merupakan hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

   Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional dikarenakan faktor eksternal dan internal:

a. Faktor eksternal yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.

b. Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

    Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli dianggap sama atau disamakan dengan konsep politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional :

a. Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.

b. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suata negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.

c. Politik internasional adalah politik antar negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa negara, serta proses interaksi antar negara maupun antar negara dengan organisasi internasional.

Hubungan dan kerjasama internasional juga penting untuk:
a. memelihara dan menciptakan hidup secara damai dan adil dengan bangsa lain,
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan,
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai,
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa,
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya,
f. berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia,
g. menjamin kelangsunga hidup bangsa dan negara.

No comments:

Post a Comment